PEMBERITAHUN KEPADA ORANG TUA MURID SMAN 23 JAKARTA

0
658

Berdasarkan instruksi Gubernur No.16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan menindaklanjuti surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. No.27/SE/2020, maka sekolah memberitahukan kepada Bapak/Ibu orang tua peserta didik kelas X,XI,XII sebagai berikut :