SELEKSI PENERIMAAN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN KONTRAK KERJA INDIVIDU (KKI) SMAN 23 Jakarta Tahun 2018

0
2515

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur No. Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri SIpil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri SIpil pada Sekolah Negeri sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Petunjuk Teknis Pengadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Melalui Kontrak Kerja Individu (KKI) Tahun Anggaran 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan mengadakan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk memenuhi standar kebutuhan Guru dan tenga kependidikan Non-PNS di setiap Sekolah Negeri, termasuk salah satunya adalah SMA Negeri 23 Jakarta. Tujuan pengadaan Guru dan Tenaga kependidikan Non-PNS adalah untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS.

Berikut Teknis Pelaksanaan : SK Juknis KKI 2018