Himbauan Tertib Lalu Lintas Untuk Peserta Didik

0
1149

Kepada

Yth.     Bapak/Ibu Orangtua Peserta Didik

SMA Negeri 23 Jakarta

di

Tempat

Dengan hormat, berkenaan Surat Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat nomor : B/17/I/2015/LLJB tanggal 9 Januari 2015 perihal Himbauan dan Kesepakatan Tertib Lalu Lintas Kepada Siswa/Siswi SLTA di Jakarta Barat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menghimbau kepada orangtua peserta didik yang putra-putrinya mengendarahi kendaraan bermotor di wajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan memakai helm Sesuai Standar Nasional (SNI) pada jam keberangkatan dan kepulangan sekolah.
  1. Bagi peserta didik yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan tidak memakai helm tidak diperbolehkan masuk/parkir di halaman sekolah sesuai kesepakatan dengan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat.

Demikian atas  perhatian dan kerjasamanya  kami  ucapkan  terima  kasih.

Kepala Sekolah,

ttd

Acep Mahmudin, S.Pd