Kepada
Yth. Bapak/Ibu Orangtua Peserta Didik
SMA Negeri 23 Jakarta
di
Tempat
Dengan hormat, berkenaan Surat Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat nomor : B/17/I/2015/LLJB tanggal 9 Januari 2015 perihal Himbauan dan Kesepakatan Tertib Lalu Lintas Kepada Siswa/Siswi SLTA di Jakarta Barat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Menghimbau kepada orangtua peserta didik yang putra-putrinya mengendarahi kendaraan bermotor di wajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan memakai helm Sesuai Standar Nasional (SNI) pada jam keberangkatan dan kepulangan sekolah.
- Bagi peserta didik yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan tidak memakai helm tidak diperbolehkan masuk/parkir di halaman sekolah sesuai kesepakatan dengan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah,
ttd
Acep Mahmudin, S.Pd